Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2025 lengkap dengan bukti pengiriman ke Komisi Informasi dan ringkasan statistik permohonan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID PT Global Wonosobo menyusun dan mempublikasikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 yang telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dokumen ini memuat laporan kinerja layanan PPID tahun 2025 beserta Lampiran Bukti Tanda Terima / Bukti Kirim Laporan ke Komisi Informasi:
| Indikator Layanan | Data Realisasi 2025 | Keterangan |
|---|---|---|
| Jumlah Permohonan Diterima | 24 Permohonan | Diterima via loket kantor, email, dan portal web |
| Waktu Rata-Rata Pemenuhan | 3,4 Hari Kerja | Seluruhnya di bawah batas maksimal (10 hari kerja) |
| Permohonan Dikabulkan Seluruhnya | 22 Permohonan (91,7%) | Informasi publik berkala dan serta-merta |
| Permohonan Dikabulkan Sebagian | 1 Permohonan (4,1%) | Bagian dokumen memuat data privat pihak ketiga |
| Permohonan Ditolak | 1 Permohonan (4,2%) | Masuk kriteria rahasia bisnis (Uji Konsekuensi) |
| Jumlah Pengajuan Keberatan | 0 Keberatan | Tidak terdapat sengketa informasi pada tahun 2025 |
Pada tahun 2025, terdapat 1 permohonan informasi yang ditolak dengan alasan dokumen yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 (informasi yang terkait dengan rahasia bisnis dan hak kekayaan intelektual kerja sama pihak swasta), yang telah dibuktikan melalui Pengujian Konsekuensi tertulis oleh PPID dan Atasan PPID.