PPID

Hak Pemohon & Tata Cara Permohonan Informasi

Prosedur langkah demi langkah mengajukan permohonan informasi, jangka waktu layanan, dan pengajuan keberatan.

Hak Memperoleh Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang dikelola oleh PT Global Wonosobo.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon menyampaikan permohonan informasi secara tertulis langsung ke meja layanan PPID, melalui formulir online di website ini, atau via email resmi PPID (ppid@globalwonosobo.co.id) dengan melampirkan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Organisasi).
  2. Pencatatan & Tanda Bukti: Petugas PPID mencatat permohonan ke dalam buku register dan memberikan Bukti Penerimaan Permohonan Informasi kepada Pemohon.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian: PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status ketersediaan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disertai alasan tertulis.
  4. Penyerahan Informasi: Informasi diberikan kepada pemohon dalam bentuk salinan dokumen digital (bebas biaya) atau salinan cetak/penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan.
  2. Keberatan diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis atau setelah berakhirnya batas waktu tanggapan.
  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan resmi atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID atau keberatan tidak ditanggapi dalam batas waktu 30 hari kerja, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis Atasan PPID.