Tentang Kami

Profil PT Global Dharma Asri (Perseroda)

Fondasi keterbukaan informasi publik sesuai Peraturan Daerah dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi

Menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang unggul, mandiri, dan berdaya saing dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Wonosobo.

Misi
  • Mengelola unit usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo.
  • Mengembangkan potensi pariwisata, agrobisnis, dan perdagangan daerah secara berkelanjutan.
  • Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
  • Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Informasi Korporasi

Data Perusahaan

Nama Perusahaan PT Global Dharma Asri (Perseroda)
Tempat Kedudukan Jl. Pangeran Diponegoro No.1, Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Maksud & Tujuan 1. Maksud & Tujuan Pendirian: PT Global Wonosobo didirikan dengan maksud untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi daerah Kabupaten Wonosobo secara optimal, khususnya pada sektor pariwisata, agrobisnis, perdagangan, logistik, dan jasa transportasi. Tujuan pendirian perusahaan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Wonosobo. 2. Jangka Waktu Pendirian: Jangka waktu pendirian perseroan berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup) terhitung sejak tanggal penetapan pendirian sesuai Anggaran Dasar dan Akta Notaris pendirian BUMD. 3. Struktur Permodalan & Pemegang Saham: Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Hak Kuasa Pemilik Modal (KPM) dipegang dan dijalankan langsung oleh Bupati Wonosobo selaku wakil Pemerintah Daerah.
Jenis Kegiatan Usaha • Jasa perjalanan wisata dan rekreasi pariwisata (tour & travel). • Penyewaan armada kendaraan dan transportasi wisata daerah. • Pengelolaan penginapan, homestay, dan fasilitas hospitality pariwisata. • Usaha kuliner, restoran, dan promosi produk pangan khas Wonosobo. • Distribusi agrobisnis dan komoditas hasil pertanian dataran tinggi Dieng. • Perdagangan umum, pergudangan, dan jasa pendukung perekonomian daerah.
Dasar Hukum & Pendirian • Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT Global Wonosobo. • Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Kelola, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja PT Global Wonosobo. • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. • Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Wonosobo No. 12 Tahun 2019 dan Pengesahan Kemenkumham RI.
Struktur Organisasi

Dewan Komisaris & Direksi

Dewan Komisaris

Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo (Bupati Wonosobo)

Pemegang Saham 100% / Kuasa Pemilik Modal (KPM)

Selaku wakil Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam kepemilikan modal daerah yang dipisahkan pada PT Global Dharma Asri (Perseroda).

Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si

Komisaris Utama / Dewan Pengawas

Berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pemerintahan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.

Direksi

Sahlan, Amd., SM

Direktur Utama

Memimpin PT Global Dharma Asri (Perseroda) dengan fokus pada pengembangan bisnis terutama dalam bidang Perdagangan, Pariwisata dan Kegiatan usaha lainnya.

Keterbukaan Informasi

Laporan Kinerja

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Untuk permohonan informasi publik, prosedur, dan formulir, kunjungi halaman PPID & Layanan Informasi Publik kami.

Lihat PPID