PPID

Pengaduan & Whistleblowing System (WBS)

Tata cara pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang, lembar formulir pengaduan, dan publikasi hasil penanganan.

PT Global Wonosobo berkomitmen menjaga integritas dan menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap tindak korupsi, suap, kecurangan, gratifikasi ilegal, dan penyalahgunaan wewenang. Kami menyediakan saluran pelaporan Whistleblowing System (WBS) yang aman, independen, dan menjamin perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.

Alur Tata Cara Pengaduan:

  1. Penyampaian Aduan: Pelapor menyampaikan laporan pengaduan melalui formulir WBS resmi, email pengaduan (wbs@globalwonosobo.co.id), atau melalui surat tertulis kepada Tim Kepatuhan Internal BUMD.
  2. Verifikasi Dokumen (Maks. 3 Hari): Tim pemeriksa melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan dan kelengkapan bukti pendukung aduan (prinsip 4W1H: What, Who, When, Where, How).
  3. Investigasi Internal (Maks. 14 Hari): Tim melakukan pemeriksaan substantif kepada unit kerja terkait secara objektif dan rahasia.
  4. Tindak Lanjut & Sanksi: Laporan hasil investigasi disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas/Komisaris untuk keputusan tindak lanjut kedinasan atau penerusan ke instansi penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
  5. Pemberitahuan kepada Pelapor: Tim memberikan informasi perkembangan tindak lanjut pengaduan kepada pelapor melalui jalur komunikasi tertutup yang telah disepakati.

Formulir Pelaporan WBS

Unduh formulir isian pengaduan pelanggaran berikut:

↓ Unduh Formulir Pengaduan Pelanggaran / WBS (PDF) →

Publikasi Hasil Penanganan Pengaduan Tahun 2025:

Sepanjang tahun 2025, rekapitulasi pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran di lingkungan PT Global Wonosobo adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Laporan Diterima: 2 Laporan pengaduan masyarakat.
  • Substansi Pengaduan: 1 aduan perbaikan pelayanan unit transportasi wisata, 1 aduan klarifikasi tarif sewa kios UMKM.
  • Status Penyelesaian: 2 Laporan telah selesai ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tuntas (Tingkat penyelesaian: 100%).
  • Pelanggaran Pidana / Fraud: 0 Kasus.