PPID

Tata Kelola Perusahaan (GCG) & Seleksi Pimpinan

Pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) berprinsip TARIF dan mekanisme penetapan Direksi serta Dewan Pengawas.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

PT Global Wonosobo menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan strategis dan operasional:

  • Transparansi (Transparency): Keterbukaan dalam penyampaian informasi material dan relevan serta kemudahan akses bagi publik dan pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas (Accountability): Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan berjalan efektif.
  • Responsibilitas (Responsibility): Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat sosial.
  • Independensi (Independency): Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan hukum.
  • Kewajaran (Fairness): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders).

Pedoman Resmi GCG BUMD

↓ Unduh Buku Pedoman Good Corporate Governance (PDF) →

Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris

Penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Global Wonosobo berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, melalui tahapan:

  1. Pembentukan Panitia Seleksi Independen: Pembentukan Panitia Seleksi oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi independen.
  2. Pengumuman Terbuka: Seleksi diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media massa dan website resmi.
  3. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK / Fit & Proper Test): Meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis keahlian, psikotes, penulisan proposal rencana bisnis (business plan), dan presentasi wawancara.
  4. Wawancara Akhir: Calon pimpinan terbaik yang lolos UKK menjalani wawancara akhir bersama Kuasa Pemilik Modal (KPM / Bupati Wonosobo).
  5. Pengangkatan & Pelantikan Resmi: Penetapan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Keputusan Bupati Wonosobo.